BOGOR-TODAY.COM – Seorang juru parkir di Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah nekat aniaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi karena permintaan uang sebesar Rp 100.000 dari sang istri. Pelaku yang berinisial AMN (51) harus berhadapan dengan hukuman.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, insiden penganiayaan terhadap istri pelaku, TM (46), dimulai dari sebuah pertengkaran di antara keduanya. Saat itu, korban dengan nada tinggi meminta uang hasil parkiran sebesar Rp 100.000 kepada pelaku.

Karena emosi, pelaku kemudian melancarkan serangan fisik terhadap korban, termasuk memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah mereka, sehingga korban kehilangan kesadaran.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Penganiayaan ini bermula ketika pasangan ini memutuskan untuk membeli makanan setelah suaminya pulang dari kerja. Setibanya di rumah, korban meminta uang yang merupakan hasil pekerjaan suaminya. Pelaku, marah, akhirnya menganiaya istrinya sendiri,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Jumat (15/9/2023).

Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir, telah menikah dengan korban selama satu tahun. Penting untuk dicatat bahwa TM merupakan istri ketiga AMN dan bukan kali pertama pelaku melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya sebelumnya.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

“Hasil penyelidikan kami, berdasarkan kesaksian beberapa orang, menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya yang sebelumnya. Korban TM adalah istri ketiga,” tambahnya.

Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban yang telah dirusak oleh pelaku dan tertutup oleh noda darah.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================