BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam periode dua minggu terakhir.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengungkapkan bahwa mereka telah mengungkap 18 kasus narkotika dari total 23 tersangka yang telah diamankan.
Fitra menjelaskan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 kasus penyalahgunaan tembakau sintesis, dan 6 kasus persediaan farmasi.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintesis, 91 butir ekstasi, 5.090 butir sediaan farmasi, dan 521 butir psikotropika.
“Beberapa barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstraksi dan beberapa jenis obat-obatan yang akan diedarkan di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang berhasil disita,” jelas dia.
Menurut Fitra, para tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika. Mereka menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.