Selain sistem tempel, para pelaku juga menggunakan modus Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung dengan pembeli dan melakukan pembayaran di tempat.

Wakapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis yang disangkakan oleh pihak kepolisian, termasuk pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 59 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.  ***

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berpesan Agar Jamaah Haji Laksanakan Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Dengan Baik

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================