narkotika
Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor, Jumat (15/9/2023). Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam periode dua minggu terakhir.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengungkapkan bahwa mereka telah mengungkap 18 kasus narkotika dari total 23 tersangka yang telah diamankan.

Fitra menjelaskan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 kasus penyalahgunaan tembakau sintesis, dan 6 kasus persediaan farmasi.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintesis, 91 butir ekstasi, 5.090 butir sediaan farmasi, dan 521 butir psikotropika.

“Beberapa barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstraksi dan beberapa jenis obat-obatan yang akan diedarkan di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang berhasil disita,” jelas dia.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Menurut Fitra, para tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika. Mereka menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================