narkotika
Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor, Jumat (15/9/2023). Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam periode dua minggu terakhir.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengungkapkan bahwa mereka telah mengungkap 18 kasus narkotika dari total 23 tersangka yang telah diamankan.

Fitra menjelaskan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 kasus penyalahgunaan tembakau sintesis, dan 6 kasus persediaan farmasi.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintesis, 91 butir ekstasi, 5.090 butir sediaan farmasi, dan 521 butir psikotropika.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 20 Mei 2024

“Beberapa barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstraksi dan beberapa jenis obat-obatan yang akan diedarkan di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang berhasil disita,” jelas dia.

Menurut Fitra, para tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan sistem tempel atau memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika. Mereka menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.

Selain sistem tempel, para pelaku juga menggunakan modus Cash On Delivery (COD) atau bertemu langsung dengan pembeli dan melakukan pembayaran di tempat.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Wakapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis yang disangkakan oleh pihak kepolisian, termasuk pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 59 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.  ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================