Dukun
Ilustrasi dukun.

BOGOR-TODAY.COM – Seorang dukun dengan inisial RS di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan telah melaporkan sesama dukun yang diketahui berinisial BL kepada pihak kepolisian.

Seorang wanita berusia 23 tahun ini membuat laporan polisi karena merasa difitnah sebagai seorang dukun yang memiliki ilmu hitam dan kemampuan untuk membahayakan orang.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa RS telah mengajukan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BL yang berusia 28 tahun.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

“Kami menerima laporan ini pada Kamis, 7 September lalu, yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik,” kata Ridwan saat dihubungi pada Minggu, (17/9/2023).

Ridwan menjelaskan bahwa RS merasa keberatan karena dia dituduh kepada warga lain sebagai dukun santet yang memiliki ilmu hitam dan memiliki kemampuan membahayakan orang. Atas tuduhan ini, RS memutuskan untuk melaporkan BL ke pihak berwajib.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Dari laporan yang kami terima, terlapor ini dituduh telah menyebarkan cerita kepada banyak orang bahwa pelapor adalah seorang dukun yang memiliki ilmu hitam dan telah melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ungkap Ridwan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================