Dukun
Ilustrasi dukun.

BOGOR-TODAY.COM – Seorang dukun dengan inisial RS di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan telah melaporkan sesama dukun yang diketahui berinisial BL kepada pihak kepolisian.

Seorang wanita berusia 23 tahun ini membuat laporan polisi karena merasa difitnah sebagai seorang dukun yang memiliki ilmu hitam dan kemampuan untuk membahayakan orang.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa RS telah mengajukan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BL yang berusia 28 tahun.

“Kami menerima laporan ini pada Kamis, 7 September lalu, yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik,” kata Ridwan saat dihubungi pada Minggu, (17/9/2023).

Ridwan menjelaskan bahwa RS merasa keberatan karena dia dituduh kepada warga lain sebagai dukun santet yang memiliki ilmu hitam dan memiliki kemampuan membahayakan orang. Atas tuduhan ini, RS memutuskan untuk melaporkan BL ke pihak berwajib.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

“Dari laporan yang kami terima, terlapor ini dituduh telah menyebarkan cerita kepada banyak orang bahwa pelapor adalah seorang dukun yang memiliki ilmu hitam dan telah melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ungkap Ridwan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS dan BL adalah teman lama yang dikenal karena keduanya memiliki kemampuan pengobatan tradisional seperti seorang dukun. Keduanya sering mengobati pasien dengan menggunakan air penawar untuk melawan penyakit akibat sihir.

“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelapor dan terlapor adalah rekan lama yang biasa melakukan pengobatan tradisional atau menggunakan air penawar untuk mengobati orang yang diduga terkena gangguan sihir,” jelas Ridwan.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Ridwan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak berwajib akan memanggil saksi-saksi untuk diinterogasi, termasuk terlapor. Dia juga berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Karena ini berkaitan dengan persoalan seputar dukun dan ilmu sihir, membuktikannya agak sulit. Kami berharap dapat mencapai penyelesaian melalui restorative justice. Kami akan memanggil mereka minggu depan,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================