Pemadaman Api Gunakan ‘Water Bombing’ di Gunung Bromo Tak Sepadan Denda WO Rp1,5 Miliar

Dilansir dari Detik, Tersangka, Andrie dan lima orang sebagai saksi lainnya dikabarkan telah membantah melalui penasihat hukum mereka, Mustaji bahwa mereka sudah berusaha untuk memadamkan api pertama kali dengan air minum persediaan yang tersedia saat itu.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

“Tidak benar kalau klien kami hanya menyaksikan dan berdiam atau tidak berbuat apa-apa saat kebakaran terjadi di Gunung Bromo,” ucap Mustaji.

Mustaji mengungkapkan, kliennya langsung mengambil air sebanyak lima botol yang mereka bawa dari dalam mobil sebagai bentuk usaha pemadaman api.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Namun, kenyataannya api sulit dijinakkan karena angin kencang dan kondisi rerumputan sangat kering yang mempercepat penyambaran api ke area lainnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News