BOGOR-TODAY.COM – Rocky Gerung telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tudingan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, yang telah dilaporkan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Advokasi Rocky Gerung, Ori Rahman, mengungkapkan bahwa Rocky Gerung bersedia untuk mengadakan sebuah debat terbuka guna memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan argumen atau membantah tudingan tersebut.
Ori menjelaskan bahwa debat terbuka ini diusulkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, debat ini diharapkan dapat menjadi langkah dalam penyelesaian perkara hukum ini. Nantinya, debat terbuka tersebut akan disaksikan oleh mediator yang bersangkutan.
“Kenapa ingin dilakukan debat terbuka, karena digugatan itu diulang beberapa kali bahwa gugatan ini untuk kesadaran hukum masyarakat,” kata Ori, Senin (18/9/2023).
Ori menegaskan bahwa niatan Rocky Gerung bukan hanya untuk menciptakan kontroversi atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden RI.
Lebih dari itu, ini adalah bagian dari hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang ingin mengutarakan pendapatnya secara bebas di muka umum sesuai dengan Undang-Undang. Rocky Gerung ingin masyarakat juga memahami bahwa apa yang ia sampaikan adalah bentuk dari hak konstitusi tersebut, dan tidak ada yang salah dalam hal tersebut.
“Bung Rocky juga ingin masyarakat juga sadar hukum, bahwa yang dilakukan Rocky Gerung ini merupakan bagian dari hak konstitusi, Undang-Undang. Dimana kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan itu tidak ada yang salah yang disampaikan bung Rocky,” tutupnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















