
BOGOR-TODAY.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor didorong Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, justru mengajukan pertanyaan mengenai permintaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima naskah revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami sebenarnya menunggu informasi dari bagian hukum pemerintah daerah. Jadi jika Pak Bupati berbicara tentang percepatan revisi Perda RTRW,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
“Seharusnya kami memeriksa terlebih dahulu apakah ini sudah diserahkan ke DPRD oleh Sekretariat Daerah (Setda) karena sampai saat ini kami di Bapemperda belum menerima usulan terkait RTRW itu sendiri,” tambah Aan.
Lebih lanjut, Aan menyatakan bahwa DPRD juga belum menerima surat resmi dari Pemkab Bogor mengenai pembahasan revisi Perda RTRW yang lebih lanjut.
“Revisi RTRW hanya akan dibahas saat mencapai tahap Pansus (panitia khusus), yang hanya memiliki waktu sepuluh hari berdasarkan peraturan pemerintah. Namun, hingga saat ini, suratnya belum diterima oleh DPRD terkait revisi RTRW,” katanya.
Meskipun demikian, Aan menegaskan bahwa pembahasan ini akan selesai sebelum masa jabatan Bupati Bogor yang tersisa empat bulan, dengan maksud segera membawanya ke Bapemperda.
Sehubungan dengan itu, dia menekankan bahwa revisi Perda RTRW harus dibahas dengan serius, mengingat pentingnya untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Bogor.
“Penting untuk mengungkapkan urgensi revisi RTRW ini kepada Bapemperda, serta untuk menjelaskan mengapa ini penting karena ini akan memengaruhi tata ruang atau pola ruang Kabupaten Bogor selama 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa penundaan proses revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bogor bisa menjadi kendala serius. Salah satu dampaknya adalah penundaan pembangunan Waduk Cibeet dan Waduk Cijurey.
“Jika revisi ini tidak segera diselesaikan, maka tahun depan, pembangunan Waduk Cibeet dan Waduk Cijurey akan terhambat,” tutur Iwan.
Lebih lanjut, dia mencatat bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mulai melelang pekerjaan dua waduk yang terletak di wilayah timur Kabupaten Bogor.
“Karena itu, saya meminta kepada DPRD untuk memberikan prioritas pada perubahan RTRW ini, karena kita ingin melakukan perubahan ini. Jika haknya tidak dapat diubah, maka akan memengaruhi pembangunan di masa mendatang,” tegasnya.***
Penulis :Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















