Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Minta Eksekutif Selesaikan Perda RTRW

Ketua Bapemperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COMKetua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor didorong Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, justru mengajukan pertanyaan mengenai permintaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima naskah revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Kami sebenarnya menunggu informasi dari bagian hukum pemerintah daerah. Jadi jika Pak Bupati berbicara tentang percepatan revisi Perda RTRW,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

“Seharusnya kami memeriksa terlebih dahulu apakah ini sudah diserahkan ke DPRD oleh Sekretariat Daerah (Setda) karena sampai saat ini kami di Bapemperda belum menerima usulan terkait RTRW itu sendiri,” tambah Aan.

Lebih lanjut, Aan menyatakan bahwa DPRD juga belum menerima surat resmi dari Pemkab Bogor mengenai pembahasan revisi Perda RTRW yang lebih lanjut.

“Revisi RTRW hanya akan dibahas saat mencapai tahap Pansus (panitia khusus), yang hanya memiliki waktu sepuluh hari berdasarkan peraturan pemerintah. Namun, hingga saat ini, suratnya belum diterima oleh DPRD terkait revisi RTRW,” katanya.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Meskipun demikian, Aan menegaskan bahwa pembahasan ini akan selesai sebelum masa jabatan Bupati Bogor yang tersisa empat bulan, dengan maksud segera membawanya ke Bapemperda.

Sehubungan dengan itu, dia menekankan bahwa revisi Perda RTRW harus dibahas dengan serius, mengingat pentingnya untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================