Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Warga dan Aparat Kepolisian Depok Nyaris Baku Hantam

DEPOK TODAY.COM – Kisruh permasalahan kepemilikan lahan tanah antara Steven dan ahli waris tanah garapan atas nama Alimin bin Inin di Rt 02/16  Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Berbuntut panjang.

Walhasil pengurus wilayah RT, RW dan LPM Kelurahan Bedahan dipanggil penegak hukum yakni Polsek Bojongsari Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan mengatakan, pihak yang berkonflik menyelesaikan dijalur hukum.

Bisa ke Pengadilan, sengketa lewat BPN, tugas kita hanya mengamankan. Dalam artian apapun proses yang  berjalan kita pasti mengutamakan keamanan dan ketertiban diwilayah kami.

“Baru kali ini ada laporan terkait permasalahan tanah. Kami tidak akan keluar dari ranah kami,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan.

“Permasalahan ini ranahnya kelurahan, kecamatan, terkait permasalahan tanah ini, yang sifatnya pidana kita akan tangani,  pihak kelurahan dan kecamatan harus tegas,” tambah Kapolsek Bojongsari.

Dia mengatakan, kasus tanah ini, pihak Polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak Polsek.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Asikin, salah satu keluarga ahli waris anak yang paling tua dari Alimin bin Inin mengatakan, ahli waris sejak tahun 1964 bukti waris sudah ada, dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain.

Dia juga merasa keberatan dengan adanya pihak yang mengakui pemilik dari lahan atau tanahnya dengan sertifikat tahun 2013 itu.

“Saya ahli waris mutlak dan penduduk sini pun tahu saya pengelola dan ahli warisnya saya. Saya tidak gentar dan akan melawan, karena ada dasar bukti SK Kinag dan dilampiri segel, dan belum sempat diurusi ke BPN untuk kepemilikan dengan bukti ke sertifikat,” kata Asikin.

“Disini ada RT, RW, LPM, Kelurahan, silahkan kita bicara, jangan cara kita seperti binatang, dengan mengklaim tanah dan bawa pasukan,” imbuhnya.

Arifin, salah satu keluarga ahli waris yang berada dilokasi saat ricuh tak terima dituduh sebagai preman oleh Kabagops Polres Metro Depok Kompol Maulana Jali.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

“Semua masyarakat yang ada dibilang preman saat itu oleh Kabagops Polres Metro Depok. Ukur sana sambil tunjuk-tunjuk masyarakat yang ada dilokasi,” kata Arifin menuturkan.

Dia menirutkan, urusan sertifikat urusan Kompol Maulana Jali Kabagops Polres Metro Depok, namun Rifin menimpal dan mempertanyakan tugas Polisi yang saat di lokasi terlihat mengukur bidang tanah.

“Yang bisa mengukur itu BPN dan pengadilan, bapak tugasnya melayani dan melindunginya. Ini sepihak, harusnya bapak kaji dulu lokasi yang akan diukur di Sawangan atau bedahan, ” terang Arifin.

Samunir salah satu staff Kelurahan Bedahan menyatakan, Lembar C milik pihak yang mengklaim pemilik lahan tidak terdaftar di Kelurahan Bedahan tetapi terdaftar di Sawangan dan Kelurahan Sawangan pun mengakui itu.

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================