
DEPOK TODAY.COM – Kisruh permasalahan kepemilikan lahan tanah antara Steven dan ahli waris tanah garapan atas nama Alimin bin Inin di Rt 02/16 Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Berbuntut panjang.
Walhasil pengurus wilayah RT, RW dan LPM Kelurahan Bedahan dipanggil penegak hukum yakni Polsek Bojongsari Kota Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan mengatakan, pihak yang berkonflik menyelesaikan dijalur hukum.
Bisa ke Pengadilan, sengketa lewat BPN, tugas kita hanya mengamankan. Dalam artian apapun proses yang berjalan kita pasti mengutamakan keamanan dan ketertiban diwilayah kami.
“Baru kali ini ada laporan terkait permasalahan tanah. Kami tidak akan keluar dari ranah kami,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan.
“Permasalahan ini ranahnya kelurahan, kecamatan, terkait permasalahan tanah ini, yang sifatnya pidana kita akan tangani, pihak kelurahan dan kecamatan harus tegas,” tambah Kapolsek Bojongsari.
Dia mengatakan, kasus tanah ini, pihak Polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak Polsek.
Asikin, salah satu keluarga ahli waris anak yang paling tua dari Alimin bin Inin mengatakan, ahli waris sejak tahun 1964 bukti waris sudah ada, dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain.
Dia juga merasa keberatan dengan adanya pihak yang mengakui pemilik dari lahan atau tanahnya dengan sertifikat tahun 2013 itu.