
“Saya ahli waris mutlak dan penduduk sini pun tahu saya pengelola dan ahli warisnya saya. Saya tidak gentar dan akan melawan, karena ada dasar bukti SK Kinag dan dilampiri segel, dan belum sempat diurusi ke BPN untuk kepemilikan dengan bukti ke sertifikat,” kata Asikin.
“Disini ada RT, RW, LPM, Kelurahan, silahkan kita bicara, jangan cara kita seperti binatang, dengan mengklaim tanah dan bawa pasukan,” imbuhnya.
Arifin, salah satu keluarga ahli waris yang berada dilokasi saat ricuh tak terima dituduh sebagai preman oleh Kabagops Polres Metro Depok Kompol Maulana Jali.
“Semua masyarakat yang ada dibilang preman saat itu oleh Kabagops Polres Metro Depok. Ukur sana sambil tunjuk-tunjuk masyarakat yang ada dilokasi,” kata Arifin menuturkan.
Dia menirutkan, urusan sertifikat urusan Kompol Maulana Jali Kabagops Polres Metro Depok, namun Rifin menimpal dan mempertanyakan tugas Polisi yang saat di lokasi terlihat mengukur bidang tanah.
“Yang bisa mengukur itu BPN dan pengadilan, bapak tugasnya melayani dan melindunginya. Ini sepihak, harusnya bapak kaji dulu lokasi yang akan diukur di Sawangan atau bedahan, ” terang Arifin.
Samunir salah satu staff Kelurahan Bedahan menyatakan, Lembar C milik pihak yang mengklaim pemilik lahan tidak terdaftar di Kelurahan Bedahan tetapi terdaftar di Sawangan dan Kelurahan Sawangan pun mengakui itu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















