Lindungi Anak Dalam Situasi Bencana, DP3AP2KB Kabupaten Bogor Bersinergi Dengan BPBD dan Kepala Desa

Selain itu, kebutuhan spesifik untuk anak juga perlu disiapkan. Hal itu bertujuan menghindari sejumlah risiko, termasuk kekerasan. Kebutuhan ini tidak hanya menyasar kelompok tersebut, namun juga kelompok rentan lain, seperti lanjut usia dan disabilitas.

Sebagai contoh, pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda khusus ibu hamil dan ibu melahirkan, berikut layanan psikososial.

Area perhatian DP2DP3KB lainnya adalah sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan, serta pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.

Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. Misalnya, tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.

BACA JUGA :  Pra-Acara 'Pasir Eurih Goes to School', Mahasiswa LSPR Kenalkan Permainan Tradisional

Sementara itu, Asep Hermansah, Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah DP2DP3KB Kabupaten Bogor yang telah melakukan workshop tentang perlindungan anak kala siaga bencana. Artinya, semua stakeholder di Kabupaten Bogor ini sudah melakukan kolaborasi dan integrasi untuk melakukan hal serupa.

“Jadi para peserta yang notabene kepala desa ini memang mayoritas daerahnya tercatat rawan bencana. Artinya peringatan ini sangat dibutuhkan oleh para kepala desa untuk kebutuhan warganya,” tutur Asep.

BACA JUGA :  PENINGKATAN KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

Asep menekankan, para kepala desa ini harus aktif memberikan informasi sekecil apapun dengan cara mengedukasi, tidak hanya pada saat darurat.

Dengan adanya edukasi itu, warga dapat mengambil langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti, seperti perencanaan, bagaimana semua masyarakat untuk terlibat aktif dalam penanganan bencana.

“Perda bencana ini kan sudah di ketuk palu oleh pemerintah, jadi urusan bersama termasuk teman-teman media yang merupakan bagian dari sistem penanggulangan bencana. Jadi bukan hanya tugas BPBD saja,” tuntasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================