
Puncaknya, Heri mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan airsoft gun di dalam mobil milik tersangka. Tak hanya itu, Heri juga turut merampas handphone milik korban.
“Pelaku ini sempat menodongkan senjata yang kita duga itu airsoft gun. Ini juga masih kita lakukan pendalaman dimana barang bukti tersebut. Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan dan penggelapan di daerah jawa timur,” tandasnya.
Korban yang merasa ketakutan, lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Mendapat laporan itu, Polsek Samboja kemudian menyelidiki dan menangkap Heri. Polisi menetapkan Heri sebagai tersangka dalam kasus itu dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















