BOGOR-TODAY.COM – Pabrik miras illegal di sebuah ruko berlantai empat di Jalan Jembatan Besi 2, RT 03, RW 04, nomor 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi.
Hasilnya, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KL alias Johan (53) yang merupakan pemilik sekaligus pengolah minuman keras jenis ciu serta menyita bahan dan alat pembuatan ciu, serta 4.560 miras kemasan yang telah siap edar.
Melansir beritasatu.com, Rabu (20/9/2023) Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, penggerebekan tersebut berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.
Menurutnya, produksi ciu tersebut dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 330 ml dan 600 ml. Masing-masing dijual seharga Rp 10.000 dan Rp 15.000.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka mengamuflasekan pabrik miras ilegal tersebut, dengan usaha konveksi di lantai satu, dua dan tiga, sementara pengolahannya dilakukan di lantai empat gedung,” kata Syahduddi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia (tersangka) telah menjalankan bisnis haramnya tersebut seorang diri selama tujuh bulan terakhir. Ini dilakukan lantaran usaha konveksinya mengalami pailit.
Kini polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yaitu SS yang berperan sebagai pemodal dan pengendali distribusi miras tersebut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















