BPK RI
Kepala D-PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) telah menetapkan target pengembalian temuan yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga akhir tahun 2023.

Temuan tersebut berasal dari salah satu proyek besar pembangunan jalan penghubung Bojonggede-Kemang, yang dikenal sebagai proyek Bomang.

Soebiantoro, Kepala D-PUPR Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa kontraktor yang terlibat dalam proyek Bomang telah menyetujui untuk mengembalikan dana sesuai dengan temuan tersebut.

“Dia (kontraktor) sudah tanda tangan di atas materai dan dia sudah siap untuk membayar. Akhir tahun ini sudah beres semua insya allah,” ungkap Soebiantoro, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Pemuda di Malang Dikeroyok

Dalam temuan BPK, disebutkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar yang terkait dengan proyek pembangunan tersebut.

“Nilai kerugian negara terbesar adalah sekitar Rp 5 miliar,” jelas Soebiantoro.

Namun, D-PUPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang belum mengembalikan dana kerugian negara.

“Kewenangan untuk memberikan sanksi berada di tangan PPJ (Panitia Penerimaan Jasa), sedangkan kami hanya memberikan data,” tambahnya.

BACA JUGA :  Harkitnas ke-116 di Kota Bogor, Indonesia Memasuki Kebangkitan Nasional Kedua

Muhammad Hanafi, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Bogor, sebelumnya menyebutkan bahwa laporan pemeriksaan APBD Tahun 2022 menunjukkan bahwa BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

“Hanafi mengungkapkan bahwa kerugian terbesar terkait dengan D-PUPR mencapai Rp 5 miliar. Saat ini, sekitar Rp 2 miliar sudah dikembalikan, dan masih ada Rp 3 miliar lagi yang harus dikembalikan,” kata Muhammad Hanafi..***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================