BOGOR-TODAY.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) telah menetapkan target pengembalian temuan yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga akhir tahun 2023.
Temuan tersebut berasal dari salah satu proyek besar pembangunan jalan penghubung Bojonggede-Kemang, yang dikenal sebagai proyek Bomang.
Soebiantoro, Kepala D-PUPR Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa kontraktor yang terlibat dalam proyek Bomang telah menyetujui untuk mengembalikan dana sesuai dengan temuan tersebut.
“Dia (kontraktor) sudah tanda tangan di atas materai dan dia sudah siap untuk membayar. Akhir tahun ini sudah beres semua insya allah,” ungkap Soebiantoro, Kamis (21/9/2023).
Dalam temuan BPK, disebutkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar yang terkait dengan proyek pembangunan tersebut.
“Nilai kerugian negara terbesar adalah sekitar Rp 5 miliar,” jelas Soebiantoro.