Namun, D-PUPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang belum mengembalikan dana kerugian negara.

“Kewenangan untuk memberikan sanksi berada di tangan PPJ (Panitia Penerimaan Jasa), sedangkan kami hanya memberikan data,” tambahnya.

Muhammad Hanafi, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Bogor, sebelumnya menyebutkan bahwa laporan pemeriksaan APBD Tahun 2022 menunjukkan bahwa BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

“Hanafi mengungkapkan bahwa kerugian terbesar terkait dengan D-PUPR mencapai Rp 5 miliar. Saat ini, sekitar Rp 2 miliar sudah dikembalikan, dan masih ada Rp 3 miliar lagi yang harus dikembalikan,” kata Muhammad Hanafi..***

BACA JUGA :  Pemkot Buka Penutupan Jalan ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Keberatan Dianggap Akses Publik

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================