BOGOR-TODAY.COMKomedian Yadi Sembako telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa Yadi melakukan pembayaran menggunakan cek kosong, senilai hampir 200 juta rupiah.

“Yadi dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Kamis (21/9/2023).

Alvino menjelaskan bahwa laporan terhadap Yadi diajukan pada Selasa (12/9/2023) pekan sebelumnya oleh seorang event organizer (EO), namun tidak ada informasi rinci mengenai identitas pelapor.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Selanjutnya, Alvino menyebutkan bahwa pihaknya masih sedang menyelidiki laporan tersebut, termasuk mengkaji status cek yang diduga tidak memiliki dana.

“Kami masih dalam proses penelusuran untuk memastikan apakah cek tersebut benar-benar kosong atau ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Fokus dan Ingatan Otak

Tidak hanya itu, Alvino juga mengungkapkan bahwa polisi akan segera melakukan klarifikasi dengan pelapor mengenai tuduhan yang diajukan terhadap Yadi Sembako.

“Kami juga akan meminta klarifikasi dari pelapor terkait tuduhan ini,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================