
Hal ini membuat kedua pelaku dendam dan menyiapkan senjata tajam untuk membunuh korban. Pembunuhan dilakukan Pada Jumat (14/9/2023) malam. Awalnya korban diajak pesta miras. Dalam kondisi mabuk, korban diajak ke Jembatan Kembar, Seputih dan ditusuk pelaku hingga tewas.
“Jasad korban kemudian dibuang di sungai sedangkan motor dan handphone korban dibawa pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, handphone dan pakaian yang dikenakan saat membunuh. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















