Namun, pernyataan Isy ini berlawanan dengan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak bulan Juli 2023.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

Dengan dasar klaim tersebut, Budi berpendapat bahwa kegiatan TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Ia berargumen bahwa TikTok telah mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki izin yang sesuai.

BACA JUGA :  Resep Nasi Goreng ala Solaria: Gurih, Komplet, dan Cocok untuk Menu Sarapan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================