
Namun, pernyataan Isy ini berlawanan dengan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak bulan Juli 2023.
Dengan dasar klaim tersebut, Budi berpendapat bahwa kegiatan TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.
Ia berargumen bahwa TikTok telah mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki izin yang sesuai.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















