Namun, pernyataan Isy ini berlawanan dengan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak bulan Juli 2023.

BACA JUGA :  Bahaya Bermain HP Sambil Dicas yang Sering Diabaikan Pengguna

Dengan dasar klaim tersebut, Budi berpendapat bahwa kegiatan TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Ia berargumen bahwa TikTok telah mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki izin yang sesuai.

BACA JUGA :  Lenovo Rilis HP Khusus Anak Tanpa Internet dan Media Sosial, Fokus Belajar dengan AI

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================