Dalam hal kasus KDRT, Dini menyarankan agar laporan segera dibuat kepada pihak berwajib, dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat dapat menjadi tempat untuk melaporkan kasus tersebut.

Namun, ia juga menyoroti bahwa budaya literasi hukum yang rendah dan toleransi terhadap kekerasan sering menjadi penghambat utama dalam menangani kasus KDRT.

Untuk itu, Dini mendorong para istri yang menjadi korban dan keluarga di Indonesia untuk tidak membiarkan kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga terus berlanjut, dan ia percaya bahwa semua orang memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dengan menghentikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Bagaimana perempuan awam dapat belajar mengenai hukum?

Untuk meningkatkan pemahaman hukum, Dini menyarankan perempuan awam untuk terus mengikuti berita terkait kasus hukum dan mempelajari undang-undang serta peraturan yang relevan, seperti UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, UU ITE, dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ia mengungkapkan pentingnya penyelesaian konflik dalam rumah tangga dengan bijaksana, bukan selalu dengan perceraian, serta menjaga kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Khususnya bagi warga Bogor, Dini merekomendasikan mengadukan kasus KDRT dan masalah perlindungan anak kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Meskipun organisasi ini relatif baru, ia telah membantu banyak anak yang terlibat dalam kasus serupa.

“Meskipun baru berdiri sejak 3-4 tahun, tapi KPAD Bogor sudah banyak membantu anak-anak yang terkait kasus,” tutupnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================