“Nah, bagi kami yang penting bukan juara, tetapi pelayanan hukum bagus untuk masyarakat. Ketidaktahuan itu yang menjadi permasalahan, ketika warga tidak tahu dan mendapatkan penetapan hukuman. Kedepan informasi soal hukum, apalagi tahun politik tidak boleh ada hoax, bahasa-bahasa yang dipelintir,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, sosialisasi produk hukum ini harus ada cara yang mudah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang informasi hukum. Secara komperhensif diharapkan tidak hanya menggunakan media sederhana, tetapi menggunakan media sosial lain yang lebih mudah dan dipahami masyarakat.
“Terobosan kami, dengan adanya pemahaman fiksi hukum, setelah diterbitkan peraturan tidak boleh ada warga yang belum mengetahui. Ini akan kami lakukan berkali-kali sosialisasi, agar tidak boleh ada yang tidak tahu aturan yang diterbitkan,” terangnya.
Alma menjelaskan, JDIH Berakhlak itu berfokus, adaptif, kualitas, harmonis, lancar, amanah dan kolaborasi. Jadi semua bisa mudah dilihat dan dipantau produk hukum. Mulai dari pengajuan, pembahasan, penatapan, pengundangan dan informasi.
“Hari ini dilaunching dan langsung bisa digunakan. Kami juga ada inovasi tandatangan elektronik, video informasi seputar hukum, ada Sipro HD yaitu E-Reguling Perda, Perwali, E-basicing dari Keputusan wali kota. Termasuk numbering atau penomoran, semua itu dalam tahapan proses bisa diketahui atau dilihat. Dalam rencana aksi daerah HAM itu semua dimasukan sebagai inovasi bersama restoratif justice. Kemudian ada bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin serta bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus hukum, kami dampingi,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News