Kemenkop

BOGOR-TODAY.COM – Adanya turut campur Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang merekomendasikan ke Panitia Seleksi (Pansel) bakal calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dari anggota yang lapor polisi atas kasus yang dihadapi koperasi menuai protes dari mayoritas anggota.

Seperti diketahui bahwa pemilihan Pengurus dan Pengawas KSP-SB akan ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Tegal dan Purwokerto Ir. Wahyu suprapto yang membawahi 22 ribu anggota menyayangkan lolosnya bakal calon PP dari anggota yang memperkarakan KSP SB.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab tegas Wahyu, bahwa perbuatan anggota yang melakukan laporan polisi sudah melanggar RAT dan Ketentuan aturan perkoperasian.

“Aksi mereka itu telah menghambat pembayaran, kenapa bisa direkomendasikan, ada apa dengan mereka?,” tanya Wahyu.

Dia mengaku bahwa seluruh anggota dibawah naungannya, mengaku sangat kecewa dengan proses seleksi yang begitu panjang jika hasilnya seperti itu.

Dia menjelaskan, bukan masalah tidak akan memilih calon PP seperti itu, tapi jelas bahwa adanya turut campur pihak luar dalan menentukan calon yang akan dilakukan dalam RAT telah melanggar AD ART KSP SB itu sendiri.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan 16 Rumah di Pasar Langkitin Rokan Hulu Riau

“Apalagi kalau terbukti pihak Kemenkop intervensi terhadap pengajuan bakal calon PP, toh itu kan rumah tangganya KSP SB,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa uji kompetensi dari Kemenkop adalah hal yang baik, tapi tetap harus pada koridornya bukan harus masuk turut campur kedalam internal koperasi.

“Masa anggota seperti itu lolos liat faktanya juga, mereka adalah orang orang yang selalu mendapat tempat dan di akomodir oleh Kemenkop, sementara kami yang sabar dan tahu aturan perkoperasian dan sadar saat mengikatkan diri sebagai anggota koperasi kami patuh pada hasil RAT tetap harus diam aja, tentu tidak,” jelasnya.

Ir Wahyu juga menjelaskan, untuk Pansel KSB SB dan Kemenkop agar mengetahui bahwa aksi mereka dalam tuntutannya di PN Bogor hanya untuk kepentingan golonganya saja dan merugikan sebagian besar anggota KSP SB.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Muatan Batu Kapur Tabrak Pembatas Jalan dan Terguling di Prambanan Klaten

“Bahkan pernyataan Pak Teten Mentri Koperasi sangat jelas dan tegas, bahwa tindakan mereka bukanlah sebagai anggota koperasi, karena tidak taat terhadap aturan perkoperasian,” tandasnya.

Sementara Ketua Pansel RAT KSP SB Dede Suherdi mengatakan, panitia belum memutuskan siapa saja yang akan diajukan menjadi calon PP dalam RAT.

“Tentunya akan dilakukan rapat panitia yang terdiri dari unsur anggota baik dari perwakilan wilayah timur sampe barat dan unsur anggota dari karyawan, baru kita umumkan dan sosialisasikan,” ungkap Dede.

Disinggung terkait ada isu Kemenkop yang merekomendasikan calon PP yang LP atau intervensi terhadap pencalonan PP dia mempersilahkan menanyakan langsung saja sama tim penguji di Kemenkop.

“Untuk memastikan siapa saja nanti calon Pengurus dan Pengawsn, pastinya kami lah panitia yang akan memutuskan dengan pertimbangan hasil seleksi dari awal sampe uji kompentensi dari kemenkop,” tandasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================