Kemenkop

BOGOR-TODAY.COM – Adanya turut campur Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang merekomendasikan ke Panitia Seleksi (Pansel) bakal calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dari anggota yang lapor polisi atas kasus yang dihadapi koperasi menuai protes dari mayoritas anggota.

Seperti diketahui bahwa pemilihan Pengurus dan Pengawas KSP-SB akan ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Tegal dan Purwokerto Ir. Wahyu suprapto yang membawahi 22 ribu anggota menyayangkan lolosnya bakal calon PP dari anggota yang memperkarakan KSP SB.

BACA JUGA :  Proses Pemekaran Bogor Barat Disebut Rampung di Lemhanas, Samsul Hidayat: Tinggal Tunggu Presiden

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab tegas Wahyu, bahwa perbuatan anggota yang melakukan laporan polisi sudah melanggar RAT dan Ketentuan aturan perkoperasian.

“Aksi mereka itu telah menghambat pembayaran, kenapa bisa direkomendasikan, ada apa dengan mereka?,” tanya Wahyu.

Dia mengaku bahwa seluruh anggota dibawah naungannya, mengaku sangat kecewa dengan proses seleksi yang begitu panjang jika hasilnya seperti itu.

Dia menjelaskan, bukan masalah tidak akan memilih calon PP seperti itu, tapi jelas bahwa adanya turut campur pihak luar dalan menentukan calon yang akan dilakukan dalam RAT telah melanggar AD ART KSP SB itu sendiri.

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

“Apalagi kalau terbukti pihak Kemenkop intervensi terhadap pengajuan bakal calon PP, toh itu kan rumah tangganya KSP SB,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa uji kompetensi dari Kemenkop adalah hal yang baik, tapi tetap harus pada koridornya bukan harus masuk turut campur kedalam internal koperasi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================