Mami Icha
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COMPolda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023 lalu. Dia melakukan aksinya di media sosial.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

“Sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade dikutip dari beritasatu.com, Senin (25/9/2023).

Ade menambahkan, pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15).

“Hasil identifikasi awal dari media sosial milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual, dan diduga masih merupakan anak di bawah umur. Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================