
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















