Polisi Gerebek Sejumlah Perempuan tengah Asik Pesta Narkoba di Kota Padang

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada R dan diketahui barang itu diperoleh dari seorang bandar berinisial TM. Polisi kemudian memburu bandar tersebut dan berhasil menangkapnya di daerah Koto Tangah, Kota Padang.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

“Dari bandar ditemukan lagi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tenang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================