ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp. (Foto: PMJ News/Twitter @tmcpoldametro)

BOGOR-TODAY.COM – Pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Hal tersebut dilakukan dalam mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum.

Adapun cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Tanah Air.

Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.

Saat pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya.

Nantinya, petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja.

Sementara itu, Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.

============================================================
============================================================
============================================================