UKM PERS
UKM Pers Fakultas Hukum Universitas Pakuan Gelar Seminar Kebebasan Jurnalisme dalam Gerakan Mahasiswa. Foto : unpak.ac.id

BOGOR-TODAY.COM – Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM PERS, Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak), mengadakan seminar bertema “Kebebasan Jurnalisme dalam Gerakan Mahasiswa” di Gedung Graha Pakuan Siliwangi (GPS) Lantai 1, belum lama ini.

Acara tersebut mengundang dua pembicara yang berpengalaman dalam bidang jurnalisme, terutama dalam membahas kode etik dan aspek hukum yang berkaitan dengan jurnalisme mahasiswa.

Pembicara pertama dalam seminar ini adalah Christiana Chelsia Chan, seorang Ahli Pers dari Dewan Pers, yang memberikan materi tentang advokasi Pers Mahasiswa dan hukum yang relevan.

Dalam paparannya, Chelsia mengungkapkan bahwa Pers Mahasiswa telah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui kode etik dan UU No. 40/1999.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Sementara itu, Arihta Utama Surbakti, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, menjadi pembicara kedua yang menjelaskan kode etik yang berkaitan dengan kebebasan jurnalisme.

Aritha mengingatkan bahwa kebebasan dalam jurnalisme tidak bersifat absolut karena harus tunduk pada kode etik untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kebebasan dalam jurnalisme tidak bersifat mutlak karena ada kode etik yang harus mengatur agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan,” kata Aritha

Seminar ini memberikan pesan penting kepada Pers Mahasiswa, yaitu bahwa meskipun mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat, mereka tetap harus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks yang semakin kompleks, kebebasan jurnalisme mahasiswa memiliki peran sentral dalam mengejar kebenaran dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Aritha menekankan pentingnya Pers Mahasiswa menggunakan kebebasan mereka secara bijak, mematuhi kode etik, dan tetap memahami hak mereka atas perlindungan hukum.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Pemuda di Malang Dikeroyok

Aritha juga mengajak semua peserta seminar untuk bersama-sama menjaga dan memahami makna sejati dari kebebasan jurnalisme mahasiswa, kode etik, dan perlindungan hukum yang melindungi mereka.

Ia menekankan bahwa kode etik adalah panduan moral, dan perlindungan hukum adalah penjagaan, tetapi keberhasilan sejati terletak pada cara Pers Mahasiswa menggunakan kebebasan mereka untuk melayani masyarakat dan menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================