Dia pergi sendirian dan kemudian melihat anak-anak sedang bermain layang-layang, lalu menghampiri salah satu dari mereka. AA kemudian mengajak korban untuk naik motor bersamanya.
Namun, karena sepeda motornya kehabisan bensin di tengah perjalanan, AA meminta korban untuk berhenti dan meminta uang untuk membeli bensin. Korban menangis dan berteriak, menarik perhatian warga sekitar.
Warga kemudian mendekati mereka, dan terungkap bahwa Ayu telah membawa korban jauh dari lokasi awal. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi perdagangan manusia (human trafficking).
Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Depok dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Dia juga akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban adalah seorang anak. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News