Dalam penyelidikan ini, mereka telah mengamankan dua korban di bawah umur, yaitu SM (14) dan DO (15).

Menurut Ade, Mami Icha telah menjanjikan korban-korbannya bayaran hingga Rp 8 juta per jam sebagai imbalan.

Tersangka Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 296, Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.. ***

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================