Mami Icha
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi bongkar jaringan Mucikari Mami Icha (24), alias FEA, yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur dengan memeriksa 21 korban di bawah umur.

Melansir beritasatu.com, Rabu (27/9/2023), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memahami lebih lanjut tentang jaringan tersebut, cara merekrut, modus operandi, motif, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

“Aktivitas pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap kasus ini dan juga memberikan rekomendasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa depan,” kata Ade.

Ade menambahkan bahwa jadwal pemanggilan 21 anak di bawah umur tersebut belum dijelaskan. Saat ini, mereka masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Mobile Legends Jalani Dua Laga Penting di Kualifikasi Asian Games 2026 Hari Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan FEA atau Mami Icha (24) sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================