Mami Icha
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi bongkar jaringan Mucikari Mami Icha (24), alias FEA, yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur dengan memeriksa 21 korban di bawah umur.

Melansir beritasatu.com, Rabu (27/9/2023), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memahami lebih lanjut tentang jaringan tersebut, cara merekrut, modus operandi, motif, dan lain-lain.

“Aktivitas pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap kasus ini dan juga memberikan rekomendasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa depan,” kata Ade.

Ade menambahkan bahwa jadwal pemanggilan 21 anak di bawah umur tersebut belum dijelaskan. Saat ini, mereka masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik.

BACA JUGA :  Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Alami Kenaikan Status Jadi Siaga, Warga Diminta Tidak Panik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan FEA atau Mami Icha (24) sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Dalam penyelidikan ini, mereka telah mengamankan dua korban di bawah umur, yaitu SM (14) dan DO (15).

Menurut Ade, Mami Icha telah menjanjikan korban-korbannya bayaran hingga Rp 8 juta per jam sebagai imbalan.

Tersangka Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 296, Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.. ***

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Spesial dengan Ikan Kembung Masak Santan yang Gurih dan Maknyus

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================