BOGOR-TODAY.COM – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan JFS dan CAS yang hidup bersama tanpa status pernikahan. Keduanya ditangkap, setelah mereka membuang bayi di teras rumah seorang warga di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasangan ini telah tinggal bersama selama 8 bulan dan bahkan melakukan proses persalinan sendiri di tempat tinggal mereka.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pasangan tersebut pada Selasa (26/9/2023) dan kemudian menjalani proses pemeriksaan.
Kepada polisi, mereka mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah hasil dari hubungan mereka tanpa ikatan pernikahan. Alasan pasangan ini membuang bayi di teras rumah warga adalah karena mereka panik dan takut akibat belum menikah secara resmi. Persalinan bayi tersebut juga dilakukan secara mandiri di tempat tinggal mereka.
Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengungkapkan pada malam Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 11.35 WIB, warga di Rawailat dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan yang sehat di teras rumah seorang warga bernama Ruwanti.