
Ruwanti awalnya tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut, tetapi kemudian seorang wanita bernama JFS datang dan mengaku sebagai warga biasa yang hanya ingin melihat kejadian tersebut.
“Namun, JFS akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak yang baru saja dilahirkannya. Ruwanti kemudian bersedia menyerahkan bayi tersebut, yang kemudian diberi nama Rumaira,” tuturnya, Rabu (26/9/2023)
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, pasal 766 junto 776 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 7 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, belum ada informasi apakah ada bukti medis yang dapat mengkonfirmasi bahwa bayi tersebut memang lahir dari ibunya, JFS. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















