“Ketika ada indikasi gangguan ketertiban dan tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pengeroyokan, harap segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kami meminta masyarakat untuk tidak terlalu emosional dan menghindari melakukan tindakan sendiri, karena hal tersebut dapat memunculkan masalah tambahan,” pintanya.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

Dalam penanganan kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Polri telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kabid humas juga menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden ini dan mengharapkan agar orang tua mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak mereka, sehingga mereka tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. ***

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Konawe Lakukan Studi Tiru ke Kabupaten Bogor untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================