Pelaku yang mengemudi sepeda motor secara tidak wajar ini akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Ia berpotensi dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atas tindakannya yang berbahaya di jalan raya.

BACA JUGA :  Nyeri Lutut Tak Kunjung Hilang? Waspadai Osteoartritis, Penyakit Sendi yang Sering Diabaikan

Selain menjadi sorotan pihak kepolisian, tindakan pria tersebut menjadi topik perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet memberikan berbagai reaksi terhadap tindakan yang tidak biasa ini saat mengendarai sepeda motor.

“Saya sering melihatnya memegang gas dengan tangan kiri, mungkin tangan kanannya sedang sakit,” komentar salah satu warganet.

BACA JUGA :  Osteogenesis Imperfecta, Kelainan Langka yang Bisa Sebabkan Tulang Bayi Patah Sejak dalam Kandungan

“Ini mudah, jika tidur benar-benar tertidur, itu baru luar biasa,” tulis akun warganet lainnya.

Depok, kota penuh kejutan,” kata seorang warganet.

“Jika dia jatuh, saya akan tertawa bersama pasukan,” komentar akun lainnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================