Satgas Antimafia Bola Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap di Liga 2

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang lawan klub Y. Ada juga pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucap Asep Edi.

Asep menerangkan, klub yang dimaksud juga masih aktif mengikuti liga di Indonesia. Ke depannya, Satgas Anti Mafia Bola akan menelusuri lebih jauh apakah ada tindakan kecurangan lain yang dilakukan klub tersebut.

“Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucap Asep Edi.

Bagi dua tersangka, yakni K dan A selaku Liaison Officer dan kurir pengantar uang, kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sedangkan bagi empat wasit yang terlibat, mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================