Viral Aksi Penganiayaan Pelajar di Cilacap, Polisi Sebut Pelaku Tersinggung Ucapan Korban

BOGOR-TODAY.COM – Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan perundungan dan bahkan penganiayaan oleh beberapa siswa yang mengenakan seragam sekolah yang sama.

Video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan beberapa anak sekolah berkumpul bersama. Namun, penganiayaan dan perundungan tersebut sebagian besar dilakukan oleh murid yang mengenakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul, menyeret, menginjak, dan menendang korban hingga tersungkur. Sementara itu, korban tidak melawan sama sekali. Ia terlihat tak berdaya dan berteriak kesakitan.

Beberapa temannya yang berusaha melerai diancam dalam bahasa Sunda oleh para penyerang untuk tidak ikut campur.

Namun, beberapa temannya malah menertawakan dan bahkan menampar korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menduga aksi perundungan dan penganiayaan terhadap siswa SMP di Kabupaten, Jawa Tengah, disebabkan oleh dua orang pelaku berinisial MK (15) dan WS (14), yang tersinggung dengan ucapan korban berinisial RF (14).

BACA JUGA :  Perjalanan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

“Korban mengaku sebagai anggota Kelompok Basis atau geng,” kata Kompol Guntar, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan anggota geng Basis. Mereka tak terima dan tersinggung dengan klaim korban yang mengaku anggota geng tersebut.

“Sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban,” ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Cilacap tengah menangani kasus perundungan tersebut.

Sementara, Kepala Polresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pun mengakui bahwa video aksi penganiayaan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.

“Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media,” katanya di Cilacap.

Pihaknya menerima informasi terkait kasus ini dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan. Perundungan tersebut terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu, pada Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 21 Mei 2024

Polisi telah memeriksa dua siswa yang diduga sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

“Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan,” tegasnya.

Dia mengatakan pihaknya juga meminta masyarakat setempat agar dapat menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================