Pelaku Penganiayaan Pelajar di Cilacap Dihukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

Indonesia Police Watch
Ilustrasi penganiayaan.

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelajar di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Direktur Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pelaku sudah ditahan di Polres Cilacap dan telah dimintai keterangan atas perbuatannya.

Namun, Nahar mengatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Anak sudah ditahan oleh Polres Cilacap dan akan menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Nahar dilansir IDN Times, Kamis (28/9/2023)

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak, keduanya tetap akan mendapatkan pendampingan.

Tim Kementerian PPPA akan berkunjungan ke Cilacap, Jumat (29/9/2023) besok guna memastikan bahwa pelaku anak tersebut tetap dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Pihaknya juga akan memastikan kondisi korban dan mengetahui kebutuhan pendampingannya.

“Anak pelaku dan anak korban tetap mendapatkan pendampingan, dan untuk memastikan upaya penanganan ABH dapat dilakukan sesuai SPPA, dan mengetahui kondisi korban serta kebutuhan penanganannya, besok Tim KemenPPPA akan berada di Cilacap,” kata dia.

Diketahui, aksi penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Video yang tersebar di media sosial tersebut memperlihatkan seorang siswa SMP menjadi bulan-bulanan dipukul dan ditendang oleh siswa lainnya. Aksi tersebut dilakukan dihadapan beberapa siswa lainnya yang hanya menonton.

Mirisnya, mesti korban telah merasa kesakitan dan meminta ampun, namun pelaku tetap saja memukul dan menendang korban, bahkan saat korban telah terkapar pelaku tetap saja melakukan penganiayaan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================