Pelaku Penganiayaan Pelajar di Cilacap Dihukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

Indonesia Police Watch
Ilustrasi penganiayaan.

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelajar di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Direktur Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pelaku sudah ditahan di Polres Cilacap dan telah dimintai keterangan atas perbuatannya.

Namun, Nahar mengatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

“Anak sudah ditahan oleh Polres Cilacap dan akan menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Nahar dilansir IDN Times, Kamis (28/9/2023)

Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak, keduanya tetap akan mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Tim Kementerian PPPA akan berkunjungan ke Cilacap, Jumat (29/9/2023) besok guna memastikan bahwa pelaku anak tersebut tetap dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Pihaknya juga akan memastikan kondisi korban dan mengetahui kebutuhan pendampingannya.

============================================================
============================================================
============================================================