BOGOR-TODAY.COM – Polresta Cilacap telah menetapkan dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombe Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video yang beredar di media sosial.
“Ya, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bayu dikutip CNNIndonesia, Jumat (29/9/2023).
Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.
Pelaku berulang kali memukul, menyeret, menginjak, dan menendang korban hingga tersungkur. Selama itu, korban tidak melawan sama sekali. Ia tampak tak berdaya dan berteriak kesakitan.
Beberapa temannya yang berusaha menariknya diancam dalam bahasa Sunda oleh para penyerang untuk tidak ikut campur. Namun, beberapa temannya malah tertawa dan menampar korban.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman