Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Para pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap. (Ist)

BOGOR-TODAY.COM – Polresta Cilacap telah menetapkan dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombe Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA :  Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang

Ya, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,kata Bayu dikutip CNNIndonesia, Jumat (29/9/2023).

Bayu mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Jangan Anggap Sepele Keringat Saat Olahraga, Ini Kandungan Penting yang Hilang dari Tubuh

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================