Oleh : Heru B Setyawan
G30S/PKI adalah sebuah peristiwa berlatar belakang kudeta yang terjadi selama satu malam pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965.
Dimana peristiwa itu mengakibatkan gugurnya 6 jenderal serta 1 orang perwira pertama militer Indonesia dan jenazahnya dimasukkan ke dalam suatu lubang sumur Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sejarah penghianatan terbesar yang ada dalam sejarah Indonesia, PKI dianggap bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Tragedi ini sungguh menjadi sejarah yang kelam, memilukan dan sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia.
Kita sebagai anak bangsa, berusaha untuk melupakan tragedi itu atau mengambil hikmahnya, dengan memaafkan bagi siapa saja yang terlibat pada saat itu.
Dan menerima dengan senang hati bagi anak dan cucu keturunan PKI, untuk hidup berdampingan membangun negeri tercinta ini.
Tapi kita tetap harus waspada terhadap kebangkitan PKI, sekarang para keturunan PKI ini bisa hidup berdampingan dengan kita, bahkan banyak yang sukses menjadi pejabat.
Ada yang mengarang buku dengan judul ”Aku Bangga Jadi Anak PKI”. Kita tidak masalah, yang tidak boleh itu, mereka ini menyebarkan ajaran PKI lagi, ini yang dilarang oleh pemerintah.
Tapi apa yang terjadi, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang intinya pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
Terhadap PKI dan pemerintah meminta maaf pada PKI serta pemerintah memberi ganti rugi bagi keluarga PKI yang menjadi korban.
Maka para keluarga besar pahlawan Revolusi dan Keluarga besar TNI banyak yang merasa bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2023, sangat Pro PKI dan mendiskreditkan TNI.
Dan Bangsa Indonesia terutama umat beragama seolah PKI jadi korban serangan TNI, umat Islam, Hindu, Budha, Khatolik dan Kristen.
Padahal PKI yang membantai 7 pahlawan revolusi, sedang jumlah rakyat Indonesia yang dibantai PKI antara tahun 1945 hingga 1968 mencapai jutaan.
Karena banyak terjadi di daerah seperti sekitar 100 orang GP Ansor di Muncar Banyuwangi yang diracun. Orang Hindu Bali juga banyak dibantai PKI dan masih banyak yang lain.
Diketahui anak-anak dari Jenderal Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan gugatan judicial review ke MA, terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 (14/7/2023).
Mereka (keluarga Jendral Ahmad Yani, red) menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.
Terlepas apa hasilnya dari keputusan judicial review MA, adalah bijaksana jika yang mulia bapak Presiden Joko Widodo, mencabut Inpres Nomor 2 tahun 2023 tersebut, karena Inpres ini membuka luka hati bangsa Indonesia. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















