INPRES NO 2 TAHUN 2023 BERPOTENSI MENDORONG PKI BANGKIT LAGI

HERU OPINI
Penulis opini Heru B Setyawan. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

G30S/PKI adalah sebuah peristiwa berlatar belakang kudeta yang terjadi selama satu malam pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Dimana peristiwa itu mengakibatkan gugurnya 6 jenderal serta 1 orang perwira pertama militer Indonesia dan jenazahnya dimasukkan ke dalam suatu lubang sumur Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sejarah penghianatan terbesar yang ada dalam sejarah Indonesia, PKI dianggap bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Tragedi ini sungguh menjadi sejarah yang kelam, memilukan dan sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Kita sebagai anak bangsa, berusaha untuk melupakan tragedi itu atau mengambil hikmahnya, dengan memaafkan bagi siapa saja yang terlibat pada saat itu.

Dan menerima dengan senang hati bagi anak dan cucu keturunan PKI, untuk hidup berdampingan membangun negeri tercinta ini.

Tapi kita  tetap harus waspada terhadap kebangkitan PKI, sekarang para keturunan PKI ini bisa hidup berdampingan dengan kita, bahkan banyak yang sukses menjadi pejabat.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Ada yang mengarang buku dengan judul ”Aku Bangga Jadi Anak PKI”. Kita tidak masalah, yang tidak boleh itu, mereka ini  menyebarkan ajaran PKI lagi, ini yang dilarang oleh pemerintah.

Tapi apa yang terjadi, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang intinya pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================