INPRES NO 2 TAHUN 2023 BERPOTENSI MENDORONG PKI BANGKIT LAGI

Terhadap PKI dan pemerintah meminta maaf pada PKI serta pemerintah memberi ganti rugi bagi keluarga PKI yang menjadi korban.

Maka para keluarga besar pahlawan Revolusi dan Keluarga besar TNI banyak yang merasa bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2023, sangat Pro PKI dan mendiskreditkan TNI.

Dan Bangsa Indonesia terutama umat beragama seolah PKI jadi korban serangan TNI, umat Islam, Hindu, Budha, Khatolik dan Kristen.

Padahal PKI yang membantai 7 pahlawan revolusi, sedang jumlah rakyat Indonesia yang dibantai PKI antara tahun 1945 hingga 1968 mencapai jutaan.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Bangga, Panda Pertama Indonesia Lahir di Kabupaten Bogor

Karena banyak terjadi di daerah seperti sekitar 100 orang GP Ansor di Muncar Banyuwangi yang diracun. Orang Hindu Bali juga banyak dibantai PKI dan masih banyak yang lain.

Diketahui anak-anak dari Jenderal Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan gugatan judicial review ke MA, terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 (14/7/2023).

BACA JUGA :  Ingus Berbau Busuk: Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

Mereka (keluarga Jendral Ahmad Yani, red) menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Terlepas apa hasilnya dari keputusan judicial review MA, adalah bijaksana jika yang mulia bapak Presiden Joko Widodo, mencabut Inpres Nomor 2 tahun 2023 tersebut, karena Inpres ini membuka luka hati bangsa Indonesia. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================