Ia mengatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah mengatur bahwa minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen akan menjadi sasaran operasi razia.

“Perdanya juga jelas. Perda kita tidak melegalkan terkait masalah miras yang diatas 5 persen, yang tadi kan yang di atas 5 persen semua,” tutupnya.***

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

Penulis : Mutia Dezha Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================